Pasal 55
BAB 7 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH
(1) Pembukaan Program Studi PJJ melalui prosedur: a. pemimpin perguruan tinggi meminta rekomendasi dari LLDIKTI di wilayah perguruan tinggi yang bersangkutan dan LLDIKTI di wilayah jangkauan Program Studi PJJ; b. pemimpin perguruan tinggi mengajukan usul pembukaan Program Studi PJJ kepada Direktur Jenderal; c. Direktur Jenderal menugaskan tim untuk melakukan evaluasi dan verifikasi pemenuhan syarat pembukaan Program Studi PJJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2);
d. verifikasi pemenuhan syarat pembukaan Program Studi PJJ sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilakukan melalui visitasi ke perguruan tinggi pengusul dan ke wilayah jangkauan Program Studi PJJ oleh tim yang terdiri atas unsur Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan; dan e. Sekretaris Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN izin pembukaan Program Studi PJJ berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c. (2) Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan melakukan pemantauan, evaluasi, dan pembinaan perguruan tinggi yang telah memperoleh izin pembukaan Program Studi PJJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e sesuai dengan kewenangan masing-masing.
