PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi...
Pasal 54
BAB 7 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH
Dalam hal terdapat Program Studi yang memiliki kandungan kearifan lokal dan/atau kebutuhan prioritas pembangunan nasional, Menteri dapat memberikan izin kepada perguruan tinggi untuk menyelenggarakan PJJ.
