Pasal 53
BAB 7 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH
(1) Syarat pembukaan Program Studi PJJ terdiri atas: a. perguruan tinggi yang mengusulkan pembukaan Program Studi PJJ telah memiliki Program Studi dalam bentuk tatap muka dengan nama dan jenjang yang sama;
b. Program Studi dalam bentuk tatap muka sebagaimana dimaksud dalam huruf a memiliki peringkat terakreditasi A atau Unggul; c. rencana pembukaan Program Studi sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah dicantumkan dalam rencana strategis perguruan tinggi yang bersangkutan; d. kurikulum Program Studi PJJ disusun berdasarkan capaian pembelajaran lulusan yang sama dengan Program Studi dalam bentuk tatap muka; e. perguruan tinggi yang mengusulkan pembukaan Program Studi PJJ telah memiliki sumber daya teknologi informasi dan komunikasi untuk penyelenggaraan PJJ; f. perguruan tinggi yang mengusulkan pembukaan Program Studi PJJ telah memiliki rencana unit pengelola PJJ di tingkat perguruan tinggi; g. Program Studi PJJ yang diusulkan harus memiliki pengelola paling sedikit 5 (lima) orang Dosen Program Studi PJJ yang diusulkan; h. perguruan tinggi yang mengusulkan pembukaan Program Studi PJJ telah memiliki materi pembelajaran berbentuk digital paling sedikit 2 (dua) semester pertama untuk mata kuliah penciri Program Studi PJJ; i. perguruan tinggi pengusul telah memiliki rekam jejak dalam menyelenggarakan pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi pada Program Studi dalam bentuk tatap muka yang sama dengan Program Studi PJJ yang diusulkan; (2) Syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimuat dalam dokumen usulan pembukaan Program Studi PJJ yang terdiri atas: a. usul pembukaan Program Studi PJJ; b. persetujuan Senat perguruan tinggi; c. persetujuan Badan Penyelenggara bagi PTS; d. keputusan Menteri tentang izin Pendirian PTS; e. rencana strategis perguruan tinggi; f. rancangan program akademik; dan
g. rekomendasi LLDIKTI di wilayah perguruan tinggi yang bersangkutan dan LLDIKTI di wilayah jangkauan Program Studi PJJ yang diusulkan. (3) Apabila jangkauan Program Studi PJJ berada di luar wilayah INDONESIA, perguruan tinggi harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f dan memiliki rekomendasi dari LLDIKTI di wilayah perguruan tinggi yang bersangkutan dan Perwakilan Republik INDONESIA di wilayah jangkauan Program Studi PJJ sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pembukaan Program Studi PJJ ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
