PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi...
Pasal 52
BAB 7 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH
(1) Pemerintah mendirikan unit pembinaan dan penjaminan mutu PJJ di tingkat pusat yang berfungsi sebagai regulator, penjamin mutu, dan wadah bagi mata kuliah, Program Studi PJJ, dan/atau perguruan tinggi penyelenggara PJJ di INDONESIA. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai unit pembinaan dan penjaminan mutu PJJ di tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
