Pasal 49
BAB 7 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH
(1) Perguruan tinggi penyelenggara PJJ: a. memiliki dan mengembangkan sistem pengelolaan dan pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi; b. memiliki sumber daya atau akses terhadap sumber daya untuk menyelenggarakan interaksi pembelajaran secara intensif;
c. mengembangkan Sumber Belajar berbasis teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi; d. memiliki sumber daya atau akses terhadap sumber daya praktik dan/atau praktikum bagi Mahasiswa untuk melaksanakan praktik dan/atau praktikum; e. memiliki akses terhadap fasilitas pemantapan pengalaman lapangan bagi Mahasiswa; dan f. memiliki PBJJ yang bertujuan memberikan dan atau menyediakan akses layanan Bantuan Belajar bagi Mahasiswa. (2) Penyediaan sumber daya, fasilitas, dan PBJJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f dapat dilakukan oleh perguruan tinggi penyelenggara PJJ melalui kerja sama dengan perguruan tinggi penyelenggara pembelajaran tatap muka atau lembaga, instansi, industri, dan pihak lain yang memiliki fasilitas yang memadai di tempat yang terjangkau oleh Mahasiswa. (3) PBJJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f: a. memfasilitasi pembelajaran dalam bentuk tutorial bagi Mahasiswa yang terdaftar pada Program Studi PJJ sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh perguruan tinggi penyelenggara PJJ; b. menyediakan Bantuan Belajar atau akses terhadap Bantuan Belajar bagi Mahasiswa yang terdaftar pada Program Studi PJJ untuk membantu kelancaran proses belajar Mahasiswa berupa pelayanan akademik dan non-akademik sesuai dengan aturan yang diberlakukan oleh perguruan tinggi penyelenggara PJJ; c. menyediakan bantuan penyelenggaraan evaluasi pembelajaran bagi Mahasiswa yang terdaftar pada perguruan tinggi penyelenggara PJJ sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh perguruan tinggi penyelenggara PJJ; dan d. bekerja sama dengan pihak terkait untuk menjamin penyediaan Bantuan Belajar dan penyelenggaraan
proses pembelajaran sesuai dengan aturan yang diberlakukan oleh perguruan tinggi penyelenggara PJJ. (4) Bantuan Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf d dapat berupa pelayanan akademik, administrasi, atau pribadi, secara tatap muka maupun melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
