Pasal 50
BAB 7 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH
(1) Pembiayaan dalam PJJ meliputi komponen dan besaran biaya investasi dan biaya operasional. (2) Biaya investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan bagian dari biaya pembelajaran dalam PJJ untuk pengadaan sarana dan prasarana, pengembangan pendidik, pengembangan tenaga kependidikan, dan pengadaan materi pembelajaran PJJ. (3) Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan bagian dari biaya pembelajaran dalam sistem PJJ yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran yang meliputi: a. biaya pendidik; b. biaya tenaga kependidikan; c. biaya operasional pembelajaran; dan d. biaya operasional tidak langsung. (4) Biaya pendidik dan biaya tenaga kependidikan, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mencakup gaji, tunjangan, dan/atau honor jasa profesi. (5) Biaya operasional pembelajaran, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mencakup biaya koneksi teknologi informasi dan komunikasi, biaya ujian kompetensi Mahasiswa, biaya pelaporan, biaya pengadaan keperluan kantor yang habis dipakai dalam waktu satu tahun atau kurang. (6) Biaya operasional tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mencakup biaya untuk daya listrik, air, jasa
telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, dan asuransi.
