Pasal 48
BAB 7 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH
(1) Organisasi perguruan tinggi penyelenggara PJJ paling sedikit terdiri atas: a. unit pengelola PJJ di tingkat perguruan tinggi; b. unit layanan administrasi akademik; c. unit layanan pengembangan Bahan Ajar dan media; d. unit teknologi informasi dan komunikasi; e. unit layanan Bantuan Belajar; f. unit pengujian; dan g. PBJJ. (2) Unit pengelola PJJ di tingkat perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memberikan layanan pengelolaan PJJ kepada Program Studi yang menyelenggarakan PJJ di perguruan tinggi tersebut. (3) Unit pengelola PJJ di tingkat perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki paling sedikit 5 (lima) orang Dosen yang berfungsi untuk mengelola PJJ dari aspek kurikulum dan Bahan Ajar, layanan Bantuan Belajar bagi Mahasiswa, ujian dan evaluasi, serta administrasi akademik.
