PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi...
Pasal 47
BAB 7 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH
(1) Peserta PJJ terdiri atas: a. Mahasiswa PJJ; dan/atau b. masyarakat. (2) Mahasiswa PJJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berasal dan/atau berdomisili di dalam dan/atau luar negeri yang memiliki ijazah paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. (3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat mengikuti PJJ untuk pengembangan kapasitas pribadi atau program percepatan/akselerasi dalam bentuk mata kuliah. (4) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Mahasiswa PJJ harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh perguruan tinggi penyelenggara PJJ.
