Pasal 46
BAB 7 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH
(1) Perguruan tinggi penyelenggara PJJ memiliki sumber daya dan akses terhadap sumber daya pendidik dan tenaga kependidikan. (2) Pendidik pada PJJ merupakan Dosen, Tutor, atau sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya dan berperan serta dalam menyelenggarakan PJJ. (3) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kualifikasi akademik yang sesuai dengan rumpun ilmu Program Studi dan memiliki kompetensi PJJ. (4) Pendidik pada PJJ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki fungsi sebagai: a. perancang pembelajaran; b. penyusun dan/atau pengembang Bahan Ajar dan media; c. produser Bahan Ajar dan media; d. penulis soal, tugas, dan/atau evaluasi hasil belajar; e. pengampu dan pengelola mata kuliah; f. Tutor pada proses pembelajaran; g. pembimbing praktik dan/atau tugas akhir; dan/atau h. penguji.
(5) Penilaian angka kredit untuk Dosen pengampu dan pengelola mata kuliah PJJ diatur dalam pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. (6) Tutor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f harus memiliki kualifikasi akademik paling rendah setara dengan Program Studi PJJ dalam bidang ilmu yang relevan dengan mata kuliah yang diampu, mengikuti pelatihan Tutor, dan memiliki Nomor Urut Pendidik. (7) Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berfungsi sebagai: a. pengelola di perguruan tinggi penyelenggara PJJ; b. administrator ujian; c. laboran dan/atau teknisi; d. pranata teknologi informasi dan komunikasi; e. pranata teknologi pendidikan; dan f. penyedia layanan Sumber Belajar.
