Pasal 43
BAB 7 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH
(1) Perguruan tinggi penyelenggara PJJ melakukan evaluasi penilaian hasil belajar secara terprogram dan berkala paling sedikit 2 (dua) kali per semester. (2) Evaluasi penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui ujian komprehensif secara tatap muka, daring, atau memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dengan pengawasan langsung. (3) Perguruan tinggi penyelenggara PJJ mempunyai sumber daya atau akses terhadap sumber daya untuk melakukan penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Perguruan tinggi penyelenggara PJJ menerbitkan tanda lulus mata kuliah atau Program Studi PJJ. (5) Tanda lulus mata kuliah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa sertifikat, transkrip, dan/atau dokumen lain yang setara. (6) Tanda lulus Program Studi PJJ sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa ijazah disertai surat keterangan pendamping ijazah dan transkrip akademik.
