Pasal 44
BAB 7 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH
(1) Pencapaian akhir pembelajaran pada Program Studi PJJ dibuktikan dengan skripsi, tesis, disertasi, tugas akhir, atau karya desain/seni/bentuk lain yang disusun dan dipertanggungjawabkan secara ilmiah sesuai dengan jenjang program pendidikan tinggi. (2) Pencapaian akhir pembelajaran sebagaimana pada ayat (1) dibimbing oleh Dosen yang memenuhi syarat kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pembimbingan penulisan skripsi/tugas akhir, tesis, dan disertasi atau karya desain/seni/bentuk lain dilakukan secara terstruktur melalui daring dan/atau tatap muka.
(4) Perguruan tinggi penyelenggara PJJ menjamin terlaksananya proses pembimbingan dan ujian pencapaian akhir pembelajaran dengan bukti yang transparan dan akuntabel. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pembelajaran dalam PJJ ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan setelah berkoordinasi dengan direktur jenderal terkait.
