Pasal 42
BAB 7 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH
(1) Pembelajaran dalam Program Studi PJJ diselenggarakan dengan: a. belajar secara mandiri, terstruktur, dan terbimbing dengan menggunakan berbagai Sumber Belajar; b. memanfaatkan Sumber Belajar yang berada pada tempat yang terjangkau oleh Mahasiswa; c. menggunakan Bahan Ajar dalam bentuk digital yang dikombinasikan dengan Bahan Ajar lain dalam beragam bentuk, format, media, dan sumber; d. memanfaatkan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi sebagai Sumber Belajar yang dapat diakses setiap saat dari mana saja; dan e. interaksi pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi meskipun tetap memungkinkan adanya pembelajaran tatap muka secara terbatas. (2) Selain pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembelajaran dalam Program Studi PJJ dilakukan melalui praktikum, praktik studio, praktik bengkel, atau praktik lapangan yang diselenggarakan secara: a. tatap muka dan/atau berbantuan teknologi; b. terstruktur;
c. terjadwal; dan d. terbimbing.
