PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi...
Pasal 41
BAB 7 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH
(1) Capaian pembelajaran dalam Program Studi PJJ sama dengan capaian pembelajaran pada Program Studi yang diselenggarakan dalam bentuk tatap muka. (2) Beban studi minimum dalam Program Studi PJJ sama dengan beban studi minimum pada Program Studi tatap muka. (3) Perguruan tinggi penyelenggara PJJ dapat mengakui perolehan kredit Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi melalui alih kredit dan rekognisi pembelajaran lampau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
