Pasal 40
BAB 7 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH
(1) PJJ dapat diselenggarakan melalui modus: a. tunggal; b. ganda; atau c. konsorsium. (2) Modus tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penyelenggaraan PJJ pada semua proses pembelajaran pada mata kuliah atau Program Studi. (3) Modus ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penyelenggaraan PJJ pada Program Studi secara tatap muka dan jarak jauh. (4) Modus konsorsium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan penyelenggaraan PJJ oleh beberapa Program Studi dalam bentuk kerja sama antarperguruan tinggi dalam wilayah nasional dan/atau internasional. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai modus konsorsium penyelenggaraan PJJ sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
