Pasal 39
BAB 7 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH
(1) PJJ dapat diselenggarakan dalam bentuk: a. mata kuliah; b. Program Studi; atau c. perguruan tinggi. (2) PJJ dalam bentuk mata kuliah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penyelenggaraan PJJ pada mata kuliah dalam suatu Program Studi yang memiliki izin Menteri. (3) Penyelenggaraan PJJ dalam bentuk mata kuliah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan izin pemimpin perguruan tinggi setelah memperoleh pertimbangan senat. (4) PJJ dalam bentuk mata kuliah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang diselenggarakan secara nasional dalam sistem pembelajaran daring harus memperoleh izin Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan. (5) PJJ dalam bentuk mata kuliah dapat dialihkreditkan. (6) PJJ dalam bentuk Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penyelenggaraan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah mata kuliah dan/atau beban studi dalam kurikulum Program Studi tatap muka yang memiliki izin Menteri. (7) PJJ dalam bentuk Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat mengalihkreditkan mata kuliah daring dari perguruan tinggi lain, Program Studi lain, atau lembaga pendidikan lain yang bersertifikat dan memiliki izin paling banyak 40% (empat puluh persen) dari jumlah mata kuliah atau beban studi dalam kurikulum Program Studi PJJ yang memiliki izin Menteri.
(8) Penyelenggaraan PJJ dalam bentuk Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus memperoleh izin Menteri. (9) Program Studi PJJ yang diselenggarakan oleh PTN badan hukum dilaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (10) PJJ dalam bentuk perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c dapat diselenggarakan apabila: a. perguruan tinggi telah memiliki program studi PJJ; atau b. perguruan tinggi menyelenggarakan PJJ pada semua program studi. (11) Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didirikan berdasarkan izin Menteri.
