Pasal 38
BAB 7 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH
(1) PJJ mempunyai karakteristik: a. terbuka; b. belajar mandiri; c. belajar di mana dan kapan saja; dan d. berbasis teknologi informasi dan komunikasi. (2) Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pembelajaran yang diselenggarakan secara fleksibel dalam hal: a. cara penyampaian; b. waktu penyelesaian program; c. lintas satuan; d. jalur dan jenis pendidikan (multi entry multi exit system); e. tanpa membatasi kewarganegaraan dan usia; f. tempat dan cara belajar; dan g. masa penilaian hasil belajar. (3) Belajar mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan proses, porsi, dan kendali belajar lebih banyak ditentukan oleh Mahasiswa sesuai dengan kondisi dan kecepatan belajar masing-masing. (4) Belajar di mana dan kapan saja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan keluwesan sebagai konsekuensi dari PJJ yang memiliki karakteristik terbuka dan belajar mandiri. (5) Berbasis teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan keharusan bagi PJJ untuk menerapkan teknologi informasi dan komunikasi secara tepat guna untuk memfasilitasi komunikasi dan interaksi pembelajaran antara Pendidik pada PJJ dan Mahasiswa.
