PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi...
Pasal 37
BAB 6 — KECUKUPAN DOSEN
Untuk memenuhi kecukupan Dosen, perguruan tinggi menggunakan Dosen yang bekerja: a. penuh waktu paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari total EWMP; dan b. paruh waktu paling banyak 40% (empat puluh persen) dari total EWMP.
