PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi...
Pasal 36
BAB 6 — KECUKUPAN DOSEN
(1) Beban kerja Dosen paling banyak 1,5 (satu koma lima) EWMP yaitu 56,25 (lima puluh enam koma dua puluh lima) jam per minggu. (2) Penghitungan 1 (satu) EWMP per semester yaitu jumlah minggu per semester dikalikan jumlah jam mendidik per minggu. (3) Jumlah minggu per semester sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sama dengan 16 (enam belas). (4) Dosen dapat melaksanakan tugas pada lebih dari satu Program Studi, fakultas, atau universitas/institut. (5) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditugaskan oleh pemimpin perguruan tinggi. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai satuan administrasi pangkal dosen ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
