PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi...
Pasal 35
BAB 6 — KECUKUPAN DOSEN
Dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, kecukupan Dosen perguruan tinggi dihitung berdasarkan: a. jumlah Dosen EWMP pada setiap Program Studi; dan b. EWMP untuk memastikan kewajaran beban setiap Dosen.
