Pasal 34
BAB 5 — PEMBUKAAN DAN PENUTUPAN PROGRAM STUDI
(1) Syarat pembukaan atau alasan penutupan PSDKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dan/atau ayat (3), dan Pasal 33 ayat (1) berlaku bagi PTN Badan Hukum. (2) Pedoman mengenai prosedur pembukaan atau penutupan PSDKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemimpin PTN Badan Hukum. (3) Pembukaan PSDKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemimpin PTN Badan Hukum setelah dinyatakan memenuhi syarat minimum akreditasi PSDKU sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau Lembaga Akreditasi Mandiri. (4) Penutupan PSDKU ditetapkan oleh Pemimpin PTN Badan Hukum.
(5) Data dan informasi tentang pembukaan, perubahan, atau penutupan PSDKU dilaporkan kepada Pusat Data dan Informasi Iptek dan Dikti untuk disimpan dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
