Pasal 33
BAB 5 — PEMBUKAAN DAN PENUTUPAN PROGRAM STUDI
(1) Penutupan PSDKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dilakukan dengan alasan: a. PSDKU dinyatakan tidak terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Lembaga Akreditasi Mandiri; b. PSDKU tidak lagi memenuhi persyaratan pembukaan PSDKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dan/atau ayat (3); c. penyelenggaraan PSDKU telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; d. terjadi perubahan kebijakan Pemerintah dan/atau peraturan perundang-undangan tentang PSDKU; dan/atau e. usul perguruan tinggi penyelenggara PSDKU. (2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud: a. pada ayat (1) huruf a, huruf d, atau huruf e, Menteri mencabut izin pembukaan PSDKU tersebut; dan
b. pada ayat (1) huruf b dan/atau huruf c, Menteri mencabut izin pembukaan PSDKU tersebut, setelah Direktur Jenderal melakukan evaluasi dan verifikasi. (3) Penutupan PSDKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (4) Pemimpin perguruan tinggi penyelenggara PSDKU harus menyelesaikan permasalahan akademik dan non- akademik yang timbul sebagai akibat dari penutupan PSDKU, paling lambat 1 (satu) tahun sejak keputusan penutupan PSDKU ditetapkan. (5) Penyelesaian permasalahan akademik dan non-akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lain: a. pemindahan Dosen yang berstatus Pegawai Negeri Sipil yang tidak diperlukan ke Program Studi lain yang relevan atau pengembalian kepada Menteri; b. pemenuhan hak-hak Dosen dan tenaga kependidikan yang berstatus nonpegawai negeri sipil berdasarkan perjanjian kerja; dan c. pemindahan Mahasiswa ke perguruan tinggi lain.
