PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi...
Pasal 32
BAB 5 — PEMBUKAAN DAN PENUTUPAN PROGRAM STUDI
(1) Izin pembukaan PSDKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) ditetapkan oleh Menteri. (2) Izin pembukaan PSDKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan sebagai dasar pendirian perguruan tinggi baru.
