Pasal 31
BAB 5 — PEMBUKAAN DAN PENUTUPAN PROGRAM STUDI
(1) Izin pembukaan PSDKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) diterbitkan setelah memenuhi syarat minimum akreditasi PSDKU sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi. (2) Syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. rencana pembukaan PSDKU telah dicantumkan dalam Rencana Strategis perguruan tinggi yang akan membuka PSDKU; b. perguruan tinggi yang akan membuka PSDKU telah menyelenggarakan Program Studi yang sama di Kampus Utama perguruan tinggi tersebut dengan peringkat terakreditasi A atau Unggul;
c. perguruan tinggi yang akan membuka PSDKU lintas provinsi, bekerja sama dengan PTN atau PTS yang berstatus terakreditasi di daerah provinsi letak PSDKU akan dibuka; d. pembukaan PSDKU dilakukan untuk memenuhi minat calon Mahasiswa pada PSDKU tersebut yang belum dapat dipenuhi oleh perguruan tinggi setempat; e. kurikulum PSDKU paling sedikit sama dengan kurikulum Program Studi yang sama di Kampus Utama yang disusun berdasarkan kompetensi lulusan sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi dan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. Dosen paling sedikit berjumlah 5 (lima) orang untuk setiap PSDKU:
- pada program diploma dan program sarjana dengan ketentuan: a) memenuhi usia dan kualifikasi akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b) bersedia bekerja penuh waktu selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam per minggu; c) belum memiliki Nomor Induk Dosen Nasional/Nomor Induk Dosen Khusus, atau telah memiliki Nomor Induk Dosen Nasional/Nomor Induk Dosen Khusus pada Program Studi lain di perguruan tinggi yang akan membuka PSDKU dengan tetap mempertahankan nisbah Dosen dan Mahasiswa; d) nisbah Dosen dan Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam huruf c:
- 1 (satu) : 45 (empat puluh lima) untuk rumpun ilmu agama, rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, dan/atau rumpun ilmu terapan (bisnis, pendidikan, keluarga dan konsumen, olahraga, jurnalistik, media massa dan komunikasi,
hukum, perpustakaan dan permuseuman, militer, administrasi publik, dan pekerja sosial); dan 2) 1 (satu) : 30 (tiga puluh) untuk rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, dan/atau rumpun ilmu terapan (pertanian, arsitektur dan perencanaan, teknik, kehutanan dan lingkungan, kesehatan, dan transportasi); e) bukan guru yang telah memiliki Nomor Urut Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan/atau bukan pegawai tetap pada instansi lain; f) bukan Aparatur Sipil Negara bagi Dosen PSDKU yang akan dibuka di PTS; dan g) tenaga kependidikan paling sedikit berjumlah 2 (dua) orang untuk melayani 1 (satu) PSDKU, dengan ketentuan:
- paling rendah berijazah diploma tiga;
- berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; dan 3) bersedia bekerja penuh waktu selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam per minggu;
- pada Program Magister dan Magister Terapan, dengan ketentuan: a) memenuhi usia dan kualifikasi akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b) bersedia bekerja penuh waktu selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam per minggu; c) belum memiliki Nomor Induk Dosen Nasional/Nomor Induk Dosen Khusus, atau telah memiliki Nomor Induk Dosen Nasional/Nomor Induk Dosen Khusus pada Program Studi lain di perguruan tinggi yang akan membuka PSDKU dengan tetap mempertahankan nisbah Dosen dan
Mahasiswa; d) nisbah Dosen dan Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam huruf c:
- 1 (satu) : 45 (empat puluh lima) untuk rumpun ilmu agama, rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, dan/atau rumpun ilmu terapan (bisnis, pendidikan, keluarga dan konsumen, olahraga, jurnalistik, media massa dan komunikasi, hukum, perpustakaan dan permuseuman, militer, administrasi publik, dan pekerja sosial); dan 2) 1 (satu) : 30 (tiga puluh) untuk rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, dan/atau rumpun ilmu terapan (pertanian, arsitektur dan perencanaan, teknik, kehutanan dan lingkungan, kesehatan, dan transportasi); e) bukan guru yang telah memiliki Nomor Urut Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan/atau bukan pegawai tetap pada instansi lain; f) bukan Aparatur Sipil Negara bagi Dosen PSDKU yang akan dibuka di PTS; dan g) tenaga kependidikan paling sedikit berjumlah 2 (dua) orang untuk melayani 1(satu) PSDKU, dengan ketentuan:
- paling rendah berijazah diploma tiga;
- berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun;
- bersedia bekerja penuh waktu selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam per minggu; g. PTN yang akan membuka PSDKU memiliki hak pakai atas lahan di tempat penyelenggaraan PSDKU, dengan luas sesuai dengan kebutuhan Program Studi yang akan dibuka;
h. Badan Penyelenggara PTS yang akan membuka PSDKU memiliki hak atas lahan dengan status hak milik, hak guna bangunan, atau hak pakai atas lahan di tempat penyelenggaraan PSDKU dengan luas sesuai dengan kebutuhan Program Studi yang akan dibuka; i. perguruan tinggi yang akan membuka PSDKU menyediakan sarana dan prasarana di tempat penyelenggraan PSDKU, paling sedikit:
ruang kuliah paling sedikit 1 (satu) m2 (meter persegi) per Mahasiswa;
ruang Dosen tetap paling sedikit 4 (empat) m2 (meter persegi) per orang;
ruang administrasi dan kantor paling sedikit 4 (empat) m2 (meter persegi) per orang;
ruang perpustakaan paling sedikit 200 (dua ratus) m2 (meter persegi), termasuk ruang baca yang harus dikembangkan sesuai dengan pertambahan jumlah Mahasiswa;
buku paling sedikit 200 (dua ratus) judul per PSDKU sesuai dengan bidang ilmu dan teknologi dari PSDKU tersebut;
memiliki koleksi atau akses paling sedikit 1 (satu) jurnal dengan volume lengkap untuk setiap PSDKU; dan
ruang laboratorium, komputer, dan sarana praktikum dan/atau penelitian sesuai dengan kebutuhan setiap PSDKU; kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan; j. PSDKU dikelola oleh unit pengelola PSDKU dengan organisasi dan tata kerja sebagai berikut:
pada PTN disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
pada PTS disusun dan ditetapkan oleh Badan Penyelenggara; k. dalam hal syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h, dan/atau huruf i belum dapat dipenuhi oleh
PTS yang akan membuka PSDKU, maka PTS membuat perjanjian sewa menyewa:
- lahan dengan pemegang hak atas lahan di tempat penyelenggaraan PSDKU, dengan luas sesuai dengan kebutuhan Program Studi yang akan dibuka; dan/atau
- sarana dan prasarana; untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan, dengan hak opsi, dan dibuat di hadapan notaris. (3) Syarat Dosen untuk PSDKU pada jenis pendidikan dan program pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau ayat (3), harus dimuat dalam dokumen pembukaan PSDKU, yang terdiri atas: a. usul Pembukaan PSDKU; b. pertimbangan Senat Perguruan Tinggi atas pembukaan PSDKU; c. persetujuan Badan Penyelenggara atas pembukaan PSDKU pada PTS; d. Peraturan/Keputusan tentang izin pendirian perguruan tinggi yang akan membuka PSDKU; e. Keputusan Menteri tentang izin pembukaan Program Studi yang telah ada di Kampus Utama perguruan tinggi yang akan membuka PSDKU dalam bidang ilmu dan teknologi yang sama dengan PSDKU yang akan dibuka; f. status dan peringkat terakreditasi Program Studi yang telah ada di Kampus Utama perguruan tinggi yang akan membuka PSDKU dalam bidang ilmu dan teknologi yang sama dengan PSDKU yang akan dibuka; g. rencana strategis perguruan tinggi yang akan membuka PSDKU; h. instrumen akreditasi minimum PSDKU dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau Lembaga
Akreditasi Mandiri yang telah diisi oleh perguruan tinggi yang akan membuka PSDKU; i. rekomendasi bupati/wali kota setempat tentang potensi dan minat calon Mahasiswa pada PSDKU yang akan dibuka; dan j. rekomendasi LLDIKTI di wilayah PSDKU akan dibuka tentang kebutuhan PSDKU yang belum dapat dipenuhi oleh perguruan tinggi setempat. (5) Pedoman mengenai prosedur pembukaan PSDKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
