Pasal 28
BAB 5 — PEMBUKAAN DAN PENUTUPAN PROGRAM STUDI
(1) Pembukaan PSDKU merupakan penambahan jumlah Program Studi dalam bidang/disiplin ilmu dan teknologi yang sama dengan Program Studi yang telah ada di Kampus Utama suatu perguruan tinggi. (2) Perubahan PSDKU merupakan penggantian nama di dalam rumpun atau bidang/disiplin ilmu dan teknologi tertentu, dan/atau perubahan kompetensi lulusan PSDKU yang mengakibatkan penggantian kurikulum PSDKU pada suatu perguruan tinggi. (3) Penutupan PSDKU merupakan pengurangan jumlah Program Studi dalam bidang/disiplin ilmu dan teknologi yang sama dengan Program Studi yang telah ada di Kampus Utama suatu perguruan tinggi. (4) Pembukaan PSDKU tidak dapat digunakan untuk memenuhi jumlah dan jenis Program Studi sebagai syarat suatu bentuk perguruan tinggi tertentu. (5) Perubahan atau penutupan PSDKU tidak mengakibatkan perubahan bentuk atau penutupan suatu perguruan tinggi.
