PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi...
Pasal 29
BAB 5 — PEMBUKAAN DAN PENUTUPAN PROGRAM STUDI
(1) PSDKU dapat dibuka pada jenis pendidikan akademik dan vokasi, untuk program sarjana, magister, doktor, dan diploma. (2) PSDKU pada jenis pendidikan dan program pendidikan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuka untuk memenuhi kebutuhan khusus setelah mendapat persetujuan Menteri.
