Pasal 27
BAB 5 — PEMBUKAAN DAN PENUTUPAN PROGRAM STUDI
(1) Syarat pembukaan atau penutupan Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25 dan Pasal 26, berlaku secara mutatis mutandis bagi PTN Badan Hukum. (2) Apabila penutupan Program Studi pada PTN Badan Hukum mengakibatkan perubahan bentuk PTN Badan Hukum, maka secara mutatis mutandis berlaku ketentuan mengenai perubahan PTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1). (3) Prosedur pembukaan Program Studi pada PTN Badan Hukum sebagai berikut: a. Pemimpin PTN Badan Hukum mengajukan proposal pembukaan Program Studi kepada Senat Akademik PTN Badan Hukum dan Majelis Wali Amanat; b. Senat Akademik PTN Badan Hukum melakukan evaluasi dan verifikasi pemenuhan syarat pembukaan Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sampai dengan ayat (4); c. Pemimpin PTN Badan Hukum mengajukan permohonan akreditasi Program Studi yang akan dibuka kepada Badan Akreditasi Perguruan Tinggi dan/atau Lembaga Akreditasi Mandiri; d. Apabila hasil evaluasi, verifikasi, dan akreditasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c menyatakan bahwa Program Studi yang diusulkan layak untuk dibuka, Pemimpin PTN Badan Hukum MENETAPKAN pembukaan Program Studi. (4) Prosedur penutupan Program Studi pada PTN Badan Hukum sebagai berikut: a. Pemimpin PTN Badan Hukum mengajukan usul penutupan Program Studi kepada Senat Akademik PTN Badan Hukum dan Majelis Wali Amanat;
b. Senat Akademik PTN Badan Hukum melakukan evaluasi dan verifikasi alasan penutupan Program Studi sebagaimana diajukan oleh Pemimpin PTN Badan Hukum; c. Apabila hasil evaluasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b menyatakan bahwa Program Studi yang diusulkan layak untuk ditutup, Pemimpin PTN Badan Hukum MENETAPKAN penutupan Program Studi.
