PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi...
Pasal 26
BAB 5 — PEMBUKAAN DAN PENUTUPAN PROGRAM STUDI
(1) Penutupan Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dilakukan dengan alasan: a. perubahan kebijakan Pemerintah dan/atau peraturan perundang-undangan; b. diusulkan PTN atau Badan Penyelenggara PTS yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan dari senat perguruan tinggi; dan/atau c. dikenai Sanksi Administratif berat.
(2) Penutupan Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
