PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi...
Pasal 25
BAB 5 — PEMBUKAAN DAN PENUTUPAN PROGRAM STUDI
(1) Selain atas usul perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Menteri dapat menugaskan perguruan tinggi untuk membuka suatu Program Studi untuk memenuhi kebutuhan khusus. (2) Pembukaan Program Studi dengan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat minimum akreditasi Program Studi sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur pembukaan Program Studi dengan penugasan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
