Pasal 24
BAB 5 — PEMBUKAAN DAN PENUTUPAN PROGRAM STUDI
(1) Pembukaan Program Studi di Kampus Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) harus memenuhi syarat minimum akreditasi Program Studi sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi. (2) Syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. rencana pembukaan Program Studi telah dicantumkan dalam rencana strategis PTN atau PTS yang bersangkutan; b. kurikulum Program Studi disusun berdasarkan kompetensi lulusan sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi dan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. Dosen paling sedikit berjumlah 5 (lima) orang untuk 1 (satu) Program Studi di Kampus Utama, dengan ketentuan memenuhi usia dan kualifikasi akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. pada program doktor memiliki paling sedikit 2 (dua) orang calon Dosen tetap dengan jabatan akademik profesor dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang sesuai dengan Program Studi; e. Dosen sebagaimana dimaksud dalam huruf d memiliki paling sedikit 1 (satu) publikasi ilmiah dalam jurnal internasional bereputasi selama 5 (lima) tahun terakhir pada bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang sesuai dengan Program Studi; f. pada program doktor terapan memiliki paling sedikit 2 (dua) orang calon Dosen tetap dengan jabatan akademik doktor/doktor terapan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang sesuai dengan Program Studi; g. Dosen sebagaimana dimaksud dalam huruf f memiliki karya monumental yang digunakan oleh industri atau masyarakat atau 2 (dua) publikasi internasional pada jurnal internasional bereputasi selama 5 (lima) tahun terakhir pada bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang sesuai dengan Program Studi; h. Dosen sebagaimana dimaksud dalam huruf c bersedia bekerja penuh waktu selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam per minggu; i. Dosen sebagaimana dimaksud dalam huruf c belum memiliki Nomor Induk Dosen Nasional/ Nomor Induk Dosen Khusus atau telah memiliki Nomor Induk Dosen Nasional/Nomor Induk Dosen Khusus dari Program Studi lain di PTN atau PTS yang akan membuka Program Studi dengan tetap mempertahankan nisbah Dosen dan Mahasiswa pada Program Studi yang ditinggalkan; j. nisbah Dosen dan Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam huruf i berdasarkan satuan yang setara dengan beban kerja Dosen penuh waktu:
- 1 (satu) Dosen berbanding paling banyak 45 (empat puluh lima) Mahasiswa untuk rumpun ilmu agama, rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial,
dan/atau rumpun ilmu terapan (bisnis, pendidikan, keluarga dan konsumen, olahraga, jurnalistik, media massa dan komunikasi, hukum, perpustakaan dan permuseuman, militer, administrasi publik, dan pekerja sosial); dan 2. 1 (satu) Dosen berbanding paling banyak 30 (tiga puluh) Mahasiswa untuk rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, dan/atau rumpun ilmu terapan (pertanian, arsitektur dan perencanaan, teknik, kehutanan dan lingkungan, kesehatan, dan transportasi); k. Dosen sebagaimana dimaksud dalam huruf c bukan guru yang telah memiliki Nomor Urut Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan/atau bukan pegawai tetap pada instansi lain; l. Dosen sebagaimana dimaksud dalam huruf c bukan Aparatur Sipil Negara bagi Program Studi yang akan dibuka pada PTS; m. tenaga kependidikan paling sedikit berjumlah 2 (dua) orang untuk melayani 1(satu) Program Studi di Kampus Utama, dengan ketentuan:
- paling rendah berijazah diploma tiga;
- berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun;
- bersedia bekerja penuh waktu selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam per minggu; n. Program Studi dikelola oleh unit pengelola Program Studi dengan organisasi dan tata kerja sebagai berikut:
- pada PTN disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pada PTS disusun dan ditetapkan oleh Badan Penyelenggara. (3) Pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dimuat dalam dokumen pembukaan Program Studi pada PTN atau PTS yang relevan, yang terdiri atas: a. usul pembukaan Program Studi; b. pertimbangan Senat PTN atau PTS; c. persetujuan Badan Penyelenggara untuk PTS;
d. keputusan Menteri tentang izin Pendirian PTS; e. rencana strategis PTN atau PTS; f. rekomendasi LLDIKTI di wilayah PTN atau PTS yang akan membuka Program Studi. (4) Dalam hal Program Studi yang akan dibuka termasuk jenis pendidikan vokasi, perguruan tinggi penyelenggara Program Studi tersebut harus bekerja sama dengan dunia usaha dan/atau dunia industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pembukaan Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur pembukaan Program Studi ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
