Pasal 23
BAB 5 — PEMBUKAAN DAN PENUTUPAN PROGRAM STUDI
(1) Pembukaan Program Studi di Kampus Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a
merupakan penambahan jumlah Program Studi pada PTN atau PTS yang memiliki izin Pendirian PTN atau PTS. (2) Penutupan Program Studi di Kampus Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a merupakan pengurangan jumlah Program Studi yang telah ada pada PTN atau PTS yang memiliki izin Pendirian PTN atau PTS. (3) Apabila penutupan Program Studi di Kampus Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a mengakibatkan perubahan jumlah dan jenis Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) sampai dengan ayat (8), sehingga tidak memenuhi syarat bentuk PTN atau PTS tertentu, PTN atau PTS yang bersangkutan berubah bentuk. (4) Apabila PTN atau PTS berubah bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3), perubahan bentuk tersebut harus memenuhi syarat perubahan bentuk PTN atau PTS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 18.
