Pasal 20
BAB 4 — PEMBUBARAN ATAU PENCABUTAN IZIN PERGURUAN TINGGI
(1) Pembubaran PTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dilakukan dengan alasan: a. PTN dinyatakan tidak terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi; b. perubahan kebijakan Pemerintah dan/atau peraturan perundang-undangan; c. tidak lagi memenuhi syarat pendirian; dan/atau d. dikenai Sanksi Administratif berat. (2) Menteri mengusulkan pembubaran PTN berbentuk universitas dan institut kepada PRESIDEN. (3) Menteri MENETAPKAN pembubaran PTN berbentuk sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan akademi komunitas. (4) Kementerian harus menyelesaikan masalah akademik dan nonakademik yang timbul sebagai akibat dari pembubaran PTN, paling lama 1 (satu) tahun sejak keputusan pembubaran ditetapkan.
