PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi...
Pasal 19
BAB 4 — PEMBUBARAN ATAU PENCABUTAN IZIN PERGURUAN TINGGI
(1) Pembubaran PTN dan pencabutan izin PTS dilakukan oleh Menteri. (2) Apabila Menteri mencabut izin PTS, Badan Penyelenggara wajib membubarkan PTS yang dikelolanya.
