Pasal 18
BAB 3 — PERUBAHAN PERGURUAN TINGGI
(1) Perubahan PTS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 harus memenuhi syarat Pendirian PTS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (2) Pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimuat dalam dokumen perubahan PTS, yang terdiri atas: a. studi kelayakan perubahan PTS; b. usul pembukaan setiap Program Studi PTS yang baru; dan c. rekomendasi LLDIKTI di wilayah PTS yang akan berubah. (3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan statuta, rencana strategis, dan Sistem Penjaminan Mutu Internal PTS yang akan berubah. (4) Status dan peringkat terakreditasi Program Studi dari PTS yang diubah tetap berlaku sampai dengan berakhir masa berlakunya. (5) Rekomendasi LLDIKTI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berisi: a. rekam jejak PTS yang akan berubah di wilayah LLDIKTI; dan b. tingkat kejenuhan Program Studi pada PTS yang akan berubah di wilayah LLDIKTI. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur perubahan PTS ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
