PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi...
Pasal 17
BAB 3 — PERUBAHAN PERGURUAN TINGGI
Perubahan PTS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dapat terdiri atas: a. perubahan nama PTS; b. perubahan lokasi PTS; c. perubahan bentuk PTS; d. pengalihan pengelolaan PTS dari Badan Penyelenggara lama ke Badan Penyelenggara baru; e. penggabungan 2 (dua) PTS atau lebih menjadi 1 (satu) PTS baru; dan/atau f. penyatuan 1 (satu) PTS atau lebih ke dalam 1 (satu) PTS lain.
