Pasal 16
BAB 3 — PERUBAHAN PERGURUAN TINGGI
(1) Perubahan PTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) harus memenuhi syarat Pendirian PTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (2) Pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimuat dalam dokumen perubahan PTN, yang terdiri atas: a. studi kelayakan perubahan PTN; b. rancangan organisasi dan tata kerja PTN yang baru; c. usul pembukaan setiap Program Studi PTN yang baru; d. rekomendasi LLDIKTI di wilayah PTN yang akan berubah; dan e. rekomendasi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. (3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan statuta, organisasi dan tata kerja, rencana strategis, dan Sistem Penjaminan Mutu Internal PTN yang akan berubah.
(4) Syarat dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak berlaku untuk perubahan nama PTN. (5) Apabila dilakukan perubahan nama PTN, pemimpin PTN menyampaikan alasan perubahan nama PTN kepada Menteri. (6) Status dan peringkat terakreditasi Program Studi dari PTN yang diubah tetap berlaku sampai dengan berakhir masa berlakunya. (7) Rekomendasi LLDIKTI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berisi: a. rekam jejak PTN yang akan berubah di wilayah LLDIKTI; dan b. tingkat kejenuhan Program Studi pada PTN yang akan berubah di wilayah LLDIKTI. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur perubahan PTN ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
