PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi...
Pasal 15
BAB 3 — PERUBAHAN PERGURUAN TINGGI
(1) Perubahan PTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dapat terdiri atas: a. perubahan nama PTN; b. perubahan lokasi PTN; c. perubahan bentuk PTN; d. perubahan PTN menjadi PTN badan hukum; e. penggabungan 2 (dua) PTN atau lebih menjadi 1 (satu) PTN baru; dan/atau f. penyatuan dari 1 (satu) PTN atau lebih ke dalam 1 (satu) PTN lain. (2) Perubahan PTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dalam Peraturan Menteri.
