PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi...
Pasal 21
BAB 4 — PEMBUBARAN ATAU PENCABUTAN IZIN PERGURUAN TINGGI
(1) Pencabutan izin PTS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dilakukan dengan alasan: a. PTS dinyatakan tidak terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi; b. perubahan kebijakan Pemerintah dan/atau peraturan perundang-undangan; c. diusulkan oleh Badan Penyelenggara; d. pembubaran Badan Penyelenggara; e. tidak lagi memenuhi syarat pendirian; dan/atau f. dikenai Sanksi Administratif berat. (2) Menteri MENETAPKAN pencabutan izin PTS. (3) Badan Penyelenggara dari PTS harus menyelesaikan masalah akademik dan nonakademik yang timbul sebagai akibat dari pencabutan izin PTS, paling lama 1 (satu) tahun sejak keputusan Menteri tentang pencabutan izin PTS ditetapkan.
