Pasal 12
BAB 2 — PENDIRIAN PERGURUAN TINGGI
(1) Selain pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) sampai dengan ayat (5), Pendirian PTS yang dilakukan melalui kerja sama dengan perguruan tinggi luar negeri, harus memenuhi syarat: a. diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara yang khusus didirikan untuk menyelenggarakan PTS tersebut, atau oleh Badan Penyelenggara INDONESIA yang bekerja sama dengan pihak asing; b. Badan Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam huruf a harus berstatus badan hukum INDONESIA yang bersifat nirlaba; c. perguruan tinggi asing yang akan bekerja sama sudah terakreditasi dan/atau diakui di negaranya; d. Dosen dan tenaga kependidikan warga negara INDONESIA untuk menyelenggarakan setiap Program Studi di PTS yang didirikan melalui kerja sama berjumlah paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari jumlah seluruh Dosen dan tenaga kependidikan yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan Program Studi tersebut; e. mata kuliah agama, Pancasila, kewarganegaraan, dan bahasa INDONESIA pada program diploma dan/atau program sarjana di PTS yang didirikan melalui kerja sama diberikan oleh Dosen warga negara INDONESIA; f. pemimpin PTS yang didirikan melalui kerja sama harus warga negara INDONESIA; g. nama PTS yang didirikan melalui kerja sama harus memiliki ciri pembeda dengan nama perguruan tinggi
luar negeri yang akan bekerja sama; h. memperoleh rekomendasi dari:
- Kedutaan Besar Republik INDONESIA di negara domisili perguruan tinggi luar negeri yang akan bekerja sama; dan
- kedutaan besar dari negara domisili perguruan tinggi luar negeri yang akan bekerja sama di INDONESIA atau di negara lain tetapi untuk INDONESIA; (2) Perjanjian kerja sama Pendirian PTS dengan perguruan tinggi luar negeri harus memuat tata cara penyelesaian sengketa berdasarkan hukum dan forum penyelesaian sengketa INDONESIA. (3) Jenis pendidikan, nama Program Studi, kurikulum, dan lokasi PTS yang akan didirikan melalui kerja sama ditetapkan oleh Menteri. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur Pendirian PTS melalui kerja sama ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
