Pasal 11
BAB 2 — PENDIRIAN PERGURUAN TINGGI
(1) Pendirian PTS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a harus memenuhi syarat minimum akreditasi Program Studi dan perguruan tinggi sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi. (2) Syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kurikulum disusun berdasarkan kompetensi lulusan sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Dosen untuk 1 (satu) Program Studi, paling sedikit berjumlah:
5 (lima) orang pada program diploma atau program sarjana untuk universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, dan akademi;
2 (dua) orang pada akademi komunitas, dengan ketentuan:
memenuhi usia dan kualifikasi akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dapat bekerja penuh waktu berdasarkan EWMP;
belum memiliki Nomor Induk Dosen Nasional atau Nomor Induk Dosen Khusus;
bukan guru yang telah memiliki Nomor Urut Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
bukan pegawai tetap pada instansi lain; dan
bukan Aparatur Sipil Negara; c. 3 (tiga) instruktur untuk 1 (satu) Program Studi pada akademi komunitas dengan kualifikasi yang ditentukan dalam pedoman pendirian; d. tenaga kependidikan paling sedikit berjumlah 2 (dua) orang untuk melayani Program Studi pada program diploma atau program sarjana, dan 1 (satu) orang untuk melayani perpustakaan, dengan ketentuan:
paling rendah berijazah diploma tiga;
berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun;
bersedia bekerja penuh waktu selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam per minggu; e. organisasi dan tata kerja PTS disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. lahan untuk kampus PTS yang akan didirikan memiliki luas paling sedikit:
10.000 (sepuluh ribu) meter persegi untuk universitas;
8.000 (delapan ribu) meter persegi untuk institut; atau
5.000 (lima ribu) meter persegi untuk sekolah tinggi, politeknik, akademi, atau akademi komunitas, dengan status Hak Milik, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai atas nama Badan Penyelenggara, sebagaimana dibuktikan dengan Sertipikat Hak Milik, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai dalam 1 (satu) wilayah kecamatan; g. telah tersedia sarana dan prasarana terdiri atas:
ruang kuliah paling sedikit 1 (satu) meter persegi per Mahasiswa;
ruang Dosen tetap paling sedikit 4 (empat) meter persegi per orang;
ruang administrasi dan kantor paling sedikit 4 (empat) meter persegi per orang;
ruang perpustakaan paling sedikit 200 (dua ratus) meter persegi termasuk ruang baca yang harus dikembangkan sesuai dengan pertambahan jumlah Mahasiswa;
ruang laboratorium, komputer, dan sarana praktikum dan/atau penelitian sesuai dengan kebutuhan setiap Program Studi;
buku paling sedikit 200 (dua ratus) judul per Program Studi sesuai dengan bidang keilmuan pada Program Studi, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan. (3) Dalam hal luas lahan untuk kampus PTS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f tidak dapat dipenuhi, Menteri dapat menentukan berdasarkan luas bangunan. (4) Pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dimuat dalam dokumen yang relevan untuk Pendirian PTS, yang terdiri atas: a. studi kelayakan; b. usul pembukaan setiap Program Studi; c. rekomendasi LLDIKTI di wilayah PTS yang akan didirikan;
d. berita acara dan daftar hadir rapat persetujuan Pendirian PTS dari organ Badan Penyelenggara; e. fotokopi yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang:
- Akta Notaris pendirian Badan Penyelenggara dan perubahannya;
- keputusan pengesahan Badan Penyelenggara sebagai badan hukum dari pejabat yang berwenang;
- surat pencatatan pemberitahuan berbagai perubahan Akta Notaris pendirian Badan Penyelenggara yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
- sertipikat lahan yang akan digunakan untuk PTS yang akan didirikan; f. laporan keuangan Badan Penyelenggara:
- tanpa audit oleh akuntan publik apabila Badan Penyelenggara tersebut telah beroperasi kurang dari 3 (tiga) tahun; atau
- dengan audit oleh akuntan publik apabila Badan Penyelenggara tersebut telah beroperasi lebih dari 3 (tiga) tahun; g. surat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan dana investasi dan dana operasional dari PTS yang akan didirikan, yang ditandatangani oleh semua anggota organ Badan Penyelenggara. (5) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus membuat surat pernyataan kesediaan menjadi Dosen tetap PTS yang akan didirikan. (6) Rekomendasi LLDIKTI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c berisi: a. rekam jejak Badan Penyelenggara yang berdomisili di wilayah LLDIKTI tempat PTS akan didirikan, atau apabila domisili Badan Penyelenggara berbeda dengan domisili PTS yang akan didirikan, rekomendasi diminta dari LLDIKTI di wilayah Badan Penyelenggara berdomisili;
b. tingkat kejenuhan berbagai Program Studi yang akan dibuka dalam Pendirian PTS tersebut di wilayah LLDIKTI; dan c. tingkat keberlanjutan PTS yang akan didirikan beserta semua Program Studi yang akan dibuka. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur Pendirian PTS ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
