PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi...
Pasal 13
BAB 2 — PENDIRIAN PERGURUAN TINGGI
(1) PTS dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi di kawasan ekonomi khusus. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan PTS di kawasan ekonomi khusus diatur dengan Peraturan Menteri.
