PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2018 tentang Komite Nasional Kualifikasi Indonesia
Pasal 4
(1) KNKI dalam melaksanakan tugas dan fungsi dapat membentuk subkomite sesuai dengan kebutuhan. (2) Subkomite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Ketua KNKI. (3) Ketentuan mengenai tata kerja KNKI ditetapkan oleh Ketua KNKI.
