PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2018 tentang Komite Nasional Kualifikasi Indonesia
Pasal 3
(1) Dalam melaksanakan tugasnya KNKI dibantu oleh sekretariat. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan.
