Pasal 2
(1) KNKI terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan. (3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh Direktur Penjaminan Mutu Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan. (4) Anggota KNKI berjumlah 11 (sebelas) orang terdiri atas: a. 3 (tiga) orang dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; b. 4 (empat) orang dari kementerian/lembaga lain yang relevan; dan c. 4 (empat) orang dari pakar terkait. (5) Anggota KNKI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c memenuhi kriteria: a. memahami dan menguasai dengan baik implementasi KKNI di berbagai sektor baik tingkat nasional maupun internasional; dan/atau b. memahami dan menguasai sistem penjaminan mutu bidang pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja. (6) Anggota KNKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. (7) Masa tugas anggota KNKI selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa tugas 3 (tiga) tahun berikutnya. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur oleh Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan.
