Pasal 1
(1) Dengan Peraturan Menteri ini dibentuk Komite Nasional Kualifikasi INDONESIA yang selanjutnya disingkat KNKI. (2) KNKI merupakan lembaga nonstruktural di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang mempunyai tugas melakukan: a. harmonisasi dan sinkronisasi proses saling pengakuan antarcapaian pembelajaran bidang pendidikan, pelatihan, dan pengalaman bekerja; dan b. penjaminan mutu penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA (KKNI). (3) KNKI bertanggung jawab kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(4) KNKI dalam melaksanakan tugas berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait. (5) KNKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan, pengembangan, dan evaluasi kebijakan penerapan KKNI; b. melaksanakan proses perujukan dan/atau penyandingan/penjajaran dengan kerangka kualifikasi negara lain baik secara bilateral, regional, maupun multilateral; c. melakukan kajian, harmonisasi, dan sinkronisasi saling pengakuan antara berbagai sistem penjaminan mutu dalam proses pemberian kualifikasi sesuai dengan data pada pangkalan data pendidikan tinggi dan basis data lainnya serta ketentuan peraturan perundang-undangan; d. mengusulkan pengelolaan data tertentu kepada pengelola data Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi atau pengelola data lainnya; e. melakukan promosi dan advokasi terhadap pengakuan kualifikasi sumber daya manusia INDONESIA yang berbasis pada KKNI di pasar kerja global; f. melakukan harmonisasi dan sinkronisasi saling pengakuan antara berbagai bentuk dan jenis kualifikasi yang diberikan pada masyarakat INDONESIA; g. melakukan harmonisasi dan sinkronisasi saling pengakuan antara berbagai sistem penjaminan mutu dalam proses pemberian kualifikasi; h. melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan penerapan KKNI; i. melakukan edukasi kepada masyarakat tentang kebijakan, regulasi, dan panduan penerapan KKNI; dan
j. memfasilitasi komunikasi dan koordinasi dalam implementasi KKNI antarberbagai sektor, baik di tingkat nasional maupun internasional.
