PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2018 tentang Komite Nasional Kualifikasi Indonesia
Pasal 5
Pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas KNKI dibebankan pada anggaran Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
