PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2016 tentang STATUTA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA BANDUNG
Pasal 58
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Pimpinan Lembaga terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; dan c. Kepala Pusat. (2) Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, dan Kepala Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (3) Masa jabatan Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, dan Kepala Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan khusus dan tata cara pengangkatan Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, dan Kepala Pusat diatur dalam Peraturan Rektor.
