PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2016 tentang STATUTA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA BANDUNG
Pasal 59
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan khusus dan tata cara pengangkatan Kepala UPT diatur dalam Peraturan Rektor.
