PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2016 tentang STATUTA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA BANDUNG
Pasal 57
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Pimpinan Pascasarjana terdiri atas: a. Direktur; dan b. Wakil Direktur. (2) Direktur Pascasarjana diangkat dan diberhentikan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat. (3) Wakil Direktur Pascasarjana diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usulan Direktur Pascasarjana. (4) Masa jabatan Direktur dan Wakil Direktur Pascasarjana paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan khusus dan tata cara pengangkatan Direktur dan Wakil Direktur Pascasarjana diatur dalam Peraturan Rektor.
