Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Pada akhir penyelenggaraan program pendidikan diadakan upacara wisuda. (2) Upacara wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan lebih dari satu kali dalam satu tahun ajaran. (3) Mahasiswa dapat mengikuti wisuda apabila: a. menyerahkan keputusan kelulusan dari Fakultas atau Pascasarjana yang bersangkutan; b. menyerahkan surat keterangan bebas pinjaman perpustakaan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perpustakaan ISBI Bandung; c. menyerahkan bukti penyerahan hardcopy dan softcopy karya ilmiah pada Bagian Tata Usaha Fakultas masing-masing atau Pascasarjana; dan d. memenuhi persyaratan lainnya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
