Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Setiap mahasiswa wajib mengikuti perkuliahan setiap mata kuliah dalam satu semester paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari tatap muka. (2) Mahasiswa dinyatakan lulus program diploma, apabila telah menempuh paling sedikit 112 (seratus dua belas) sks untuk program Diploma 3 (tiga), dengan IPK minimal 2,25 (dua koma dua puluh lima). (3) Mahasiswa dinyatakan lulus program sarjana (S1) dan program Diploma 4 (empat), apabila telah menempuh paling sedikit 144 (seratus empat puluh empat) sks dengan IPK minimal 2,25 (dua koma dua puluh lima). (4) Mahasiswa dinyatakan lulus program magister, apabila telah menempuh paling sedikit 36 (tiga puluh enam) sks dan telah lulus semua mata kuliah yang dipersyaratkan dengan IPK minimal 3,00 (tiga koma nol nol). (5) Mahasiswa dinyatakan lulus program doktor, apabila telah menempuh paling sedikit 42 (empat puluh dua) sks dan telah lulus semua mata kuliah yang dipersyaratkan dengan IPK minimal 3,25 (tiga koma dua lima).
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelulusan diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapatkan pertimbangan Senat.
